Target PBB-P2 Berau Melonjak Jadi Rp7,5 Miliar pada 2026, Bapenda Luncurkan SPPT dan Percepat Transformasi Layanan Digital
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau mulai menyiapkan langkah besar dalam memperkuat pendapatan daerah pada 2026. Tidak hanya menaikkan target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pemerintah juga mendorong perubahan cara masyarakat mengakses dan membayar pajak melalui layanan yang lebih dekat, cepat, dan berbasis digital.
Komitmen tersebut
ditandai dengan peluncuran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2
Tahun 2026 oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Berau, yang
dirangkai dengan penyerahan SPPT secara simbolis kepada Camat, Lurah, dan
Kepala Kampung. Tidak berhenti pada distribusi dokumen pajak, momentum itu juga
dimanfaatkan untuk meluncurkan dua inovasi pelayanan, yakni Agen Laku Pandai
dan aplikasi Sistem Informasi Pelayanan dan Pendapatan Terpadu (Sipandu), yang
diproyeksikan menjadi bagian penting dalam transformasi pelayanan publik dan
penguatan pendapatan daerah.
Kepala Bapenda Berau,
Djupiansyah Ganie, mengatakan peluncuran SPPT dan dua inovasi tersebut bukan
sekadar agenda rutin tahunan, melainkan langkah strategis pemerintah daerah
untuk membangun sistem pelayanan pajak yang semakin mudah dijangkau masyarakat.
Menurutnya, pemerintah kampung dan kelurahan memiliki posisi penting dalam
keberhasilan pengelolaan PBB-P2 karena menjadi ujung tombak penyampaian
informasi sekaligus penghubung antara pemerintah daerah dan masyarakat.
“Pemerintah daerah
terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan kemudahan akses bagi
masyarakat,” ujarnya saat kegiatan peluncuran, Senin (15/6/2026).
Djupiansyah
menjelaskan, terdapat sejumlah tujuan utama dari pelaksanaan kegiatan tersebut.
Selain mendistribusikan SPPT kepada pemerintah kampung dan kelurahan sebagai
mitra pemungutan pajak, pemerintah juga ingin mendorong meningkatnya kesadaran
dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Di saat yang sama,
Pemkab Berau juga berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari
sektor PBB-P2, memperluas akses pembayaran melalui Agen Laku Pandai, serta
memperkuat implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah melalui
sistem pelayanan digital. Langkah tersebut dinilai penting mengingat pajak
daerah masih menjadi salah satu sumber pendanaan pembangunan yang langsung
berdampak pada peningkatan pelayanan publik.
Data Bapenda
menunjukkan bahwa pada 2025 pemerintah menerbitkan sebanyak 78.012 lembar SPPT
dengan total ketetapan mencapai sekitar Rp7,448 miliar. Dari total potensi
tersebut, Pemerintah Kabupaten Berau menetapkan target penerimaan sebesar Rp5,5
miliar. Hasilnya, realisasi penerimaan berhasil melampaui target yang telah
ditetapkan.
Sepanjang 2025,
penerimaan PBB-P2 tercatat mencapai sekitar Rp5,742 miliar atau setara 104
persen dari target. Capaian tersebut menjadi indikator meningkatnya kesadaran
masyarakat sekaligus memperlihatkan efektivitas kolaborasi antara pemerintah
daerah, pemerintah kampung, dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses
pemungutan pajak. Keberhasilan itu kemudian menjadi dasar bagi pemerintah
daerah untuk menetapkan target yang lebih ambisius pada tahun berikutnya.
Memasuki 2026, jumlah
SPPT yang diterbitkan meningkat menjadi 80.982 lembar dengan total ketetapan
mencapai sekitar Rp7,650 miliar. Sejalan dengan bertambahnya jumlah objek pajak
serta meningkatnya potensi penerimaan daerah, target penerimaan PBB-P2 juga
naik signifikan menjadi Rp7,5 miliar.
Meski demikian,
Djupiansyah menegaskan bahwa pencapaian target tidak cukup hanya mengandalkan
bertambahnya objek pajak. Dibutuhkan dukungan seluruh elemen pemerintahan
hingga tingkat kampung agar penyampaian SPPT dan pembayaran pajak dapat
berjalan optimal.
Peran Camat, Lurah,
dan Kepala Kampung dinilai sangat strategis karena berada di garis terdepan
dalam menjangkau masyarakat dan membangun budaya taat pajak. Dalam upaya
memperluas jangkauan pelayanan, Bapenda juga menghadirkan Agen Laku Pandai yang
diharapkan mampu menjawab tantangan akses layanan keuangan di wilayah kampung.
Melalui agen
tersebut, masyarakat tidak lagi harus bergantung pada layanan yang terpusat di
kawasan perkotaan. Warga dapat melakukan pembayaran pajak dan berbagai
transaksi keuangan lainnya dengan lebih mudah, cepat, dan aman dari wilayah
masing-masing. Sementara itu, aplikasi Sipandu hadir sebagai jawaban atas
kebutuhan pelayanan yang semakin modern dan efisien.
Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah akses layanan masyarakat, meningkatkan akurasi data pendapatan, mempercepat proses administrasi, serta memperkuat tata kelola pendapatan daerah yang lebih transparan dan akuntabel. Pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan pendapatan daerah juga diharapkan dapat mengurangi hambatan birokrasi dan mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat.
Bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, transformasi pelayanan ini bukan hanya tentang digitalisasi, tetapi juga tentang membangun sistem pemerintahan yang adaptif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
“Dua inovasi ini
merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Berau dalam mendukung
elektronifikasi transaksi pemerintah daerah sekaligus mendorong terwujudnya
tata kelola pemerintahan yang modern, efektif, dan efisien,” pungkas
Djupiansyah. (sep/FN)